54 Penindakan Bea Cukai Batam Sepanjang Mei 2026
Di publish pada 09-06-2026 09:56:57
Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026.
Batam, 9 Juni 2026. Bea Cukai Batam telah mencatat 54 penindakan sepanjang Mei 2026. Penindakan ini mencakup berbagai jenis penindakan, mulai dari barang kena cukai hasil tembakau, ballpress, uang tunai, hingga narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Berikut adalah sejumlah penindakan yang menjadi sorotan.
Penindakan Barang Kena Cukai (BKC)
Bea Cukai Batam mencatat 11 SBP dengan total 1,3 juta batang hasil tembakau yang diamankan sepanjang Mei 2026. Salah satunya adalah penindakan di Perairan Pulau Citlim pada Jumat (8/5) malam. Petugas Patroli Laut BC-15029 mendapati speedboat tanpa nama yang dicurigai membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 380.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang bukti disegel dan diamankan di Dermaga Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Penindakan serupa kembali terjadi di Perairan Tanjung Piayu pada Senin (18/5). Petugas Patroli Laut mendapati sarana pengangkut yang ditinggalkan awak kapalnya di hutan bakau. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 886.650 rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Seluruh muatan beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Mekanisme Ultimum Remedium
Patroli Laut BC Batam kembali mengamankan kapal kayu tanpa nama yang dicurigai mengangkut barang kena cukai tanpa dokumen kepabeanan di Perairan Pangkil pada Senin (18/5) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, petugas menyegel 80.990 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
Setelah dilakukan pengamanan, pemilik barang mengajukan penyelesaian melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam perspektif cukai sebagai instrumen fiskal, sanksi administratif berupa denda dipandang lebih memberikan efek jera dan manfaat. Sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir, dan baru ditempuh apabila pelanggar tidak memenuhi kewajiban sanksi administratifnya.
Dalam penindakan ini, pemilik barang dikenai pungutan cukai sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Total sanksi administrasi yang harus dibayar dengan mekanisme UR yakni sebesar Rp185,7 juta yang seluruhnya masuk sebagai penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam menegaskan bahwa mekanisme UR bukan sebagai bentuk toleransi pelanggaran. “Mekanisme ini memberikan kepastian hukum yang lebih cepat tapi tetap ada efek jera. Keuntungannya tidak sebanding dengan denda, jadi pengusaha biar lebih patuh,” jelas Agung Widodo.
Penindakan Pembawaan Uang Tunai Tanpa Lapor
Bea Cukai Batam mencatat 4 SBP pembawaan uang tunai pada Mei 2026 dengan total nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp747,5 juta dengan sanksi administrasi sebesar Rp75,4 juta. Seluruh penindakan pembawaan uang tunai tersebut ditemukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Salah satu penindakan dilakukan terhadap penumpang dari Singapura pada Minggu (10/5). Warga negara Brunei Darussalam tersebut kedapatan membawa uang tunai dalam berbagai mata uang tanpa pemberitahuan lisan maupun tertulis ke petugas. Uang yang dibawa meliputi IDR 19,3 juta, SGD 5.154, BND 3.539, MYR 3.090, GBP 3.350, dan USD 4.800.
Berdasarkan kurs KMK No. 20/MK/EF.2/2026, uang tersebut setara dengan Rp312 juta. Sesuai PMK 100/PMK.04/2018, jumlah tersebut melampaui batas kewajiban pelaporan sebesar Rp100 juta. Atas pelanggaran ini, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa denda 10 persen dari total nilai uang yang dibawa.
Penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)
Dua penindakan NPP dicatat oleh Bea Cukai Batam sepanjang Mei 2026. Pertama, pengungkapan penyelundupan 20 gram ganja (Cannabis) di dalam tas selempang penumpang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
Kedua, pada Minggu (17/5), Petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Harbour Bay mengungkap penyelundupan 260 cartridge vape Etomidate yang disembunyikan di dalam pakaian modifikasi oleh penumpang asal Malaysia. Temuan tersebut telah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan Ballpress (Pakaian Bekas Ilegal)
Bea Cukai Batam mencatat 13 SBP dengan total 147 koli sepanjang Mei 2026. Konsistensi penindakan ini mencerminkan pengawasan Bea Cukai Batam yang berkelanjutan terhadap peredaran pakaian bekas yang masuk melalui jalur tidak resmi.
Seluruh penindakan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agung Widodo menambahkan bahwa keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi yang dibangun bersama seluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menjaga wilayah Batam dari berbagai upaya pelanggaran. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” tutup Agung
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses