Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, Batam - 29432
(0778) 429446

FAQ

Di publish pada 18-08-2023 07:41:14

FAQ
FAQ

IMEI Bagaimana pendaftaran IMEI yang dilakukan setelah keluar dari Kawasan Pabean (Pelabuhan/Bandara) saat kedatangan dari luar negeri? Apabila pemilik barang belum mendaftarkan IMEI setelah melewati pelabuhan/bandara 1x24 jam, diberikan waktu sampai dengan 60 hari dengan melampirkan:
- passpor (kedatangan LN)
- kartu identitas (Batam - TLDDP)
- tiket perjalanan/boarding pass
- invoice, dan dokumen lainnya
- perangkat HP
Dengan mendaftarkan melalui Mobile Bea Cukai atau website www.beacukai.go.id

Pajak yang dibayarkan BM 10%, PPN 10%, dan PPH 10% (ada NPWP), 20% (tidak ada NPWP). Tidak diberlakukan deminimus pembebasan pajak.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk barang yang dibawa secara pribadi dengan bawaan barang penumpang dan barang kiriman menggunakan jasa ekspedisi.
  Perubahan data IMEI Permohonan perubahan data IMEI memuat informasi mengenai:
a. nama pemohon;
b. nomor identitas pemohon;
c. NPWP, jika ada;
d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;
f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;
g. jumlah Perangkat Telekomunikasi;
h. jenis Perangkat Telekomunikasi;
i. merek Perangkat Telekomunikasi;
j. tipe Perangkat Telekomunikasi;
k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan
l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.
BARANG KIRIMAN Apakah bisa mengirimkan sepeda, sepatu, elektronik (lampiran Permendag 68) dikeluarkan dari Batam dengan menggunakan mekanisme barang kiriman dan barang pindahan? Atas barang-barang tersebut tetap bisa dikeluarkan dari Batam ke TLDDP dengan mekanisme dimaksud sesuai dengan Pasal 26 Permendag 68 2020. Dengan syarat maksimal 2 pcs untuk mekanisme barang kiriman
  Posisi status barang kiriman dari Batam ke TLDDP bagaimana? 1. Tanyakan nomor resi pengirimannya

2. Liat status barangnya di website www.beacukai.go.id/barangkirimanbatam

3. Status barang kiriman dari Batam ke TLDDP ada 3:
- SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang): Apabila saat pemeriksaan beacukai melalui X-Ray atau pemeriksaan fisik kedapatan bahwa nilai, jumlah, dan jenis barang sudah sesuai antara barang dan pemberitahuan
-NPD (Nota Permintaan Dokumen): Apabila saat pemeriksaan oleh bea cukai kedapatan pemberitahuan antara nilai, jumlah, dan jenis barang tidak sesuai. Maka petugas akan menerbitkan NPD untuk meminta dokumen tambahan sebagai pelengkap nilai harga baran, bisa invoice
-SBP (Surat Bukti Penindakan): Apabila barang kiriman tersebut terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan.
  Barang kiriman tertahan bea cukai, bagaimana solusinya? Proses sama seperti diatas, lalu liat status terakhir barang kiriman pada website www.beacukai.go.id/barangkirimanbatam atau CEISA Barang Kiriman
  Bagaimana cara mengajukan barang konsolidasi? Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang
Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
Untuk mendapatkan penetapan sebagai Konsolidator, pengusaha mengajukan permohonan penetapan sebagai Konsolidator kepada Kepala Kantor Pabean. Permohonan paling sedikit memuat data mengenai:
a. identitas penanggung jawab;
b. badan pengusaha pengelola;
c. lokasi dan denah gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
d. ukuran luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi.
Permohonan disampaikan secara elektronik melalui SKP dan dilampiri dengan:
a. nomor induk berusaha;
b. surat kepemilikan atau surat kontrak sewa dan denah lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
c. denah atau tata letak yang menunjukkan luas dan/atau daya tampung (volume) serta batas gudang dan/atau lapangan Konsolidasi;
d. perizinan berusaha lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi lain;
e. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan; dan
f. sertifikat ahli kepabeanan.
Penetapan diberikan dalam hal pengusaha telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyelenggarakan pembukuan;
b. menyediakan ruang kerja untuk Pejabat Bea dan Cukai;
c. mempunyai pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan;
d. mempunyai batas lokasi yang jelas;
e. mempunyai batas dan pintu keluar/masuk area usaha yang dimintakan penetapan sebagai lokasi gudang dan/atau lapangan Konsolidasi; dan
f. mempunyai tempat untuk kegiatan pemuatan (stuffing).
BARANG BAWAAN PENUMPANG Berapa batasan bawaan penumpang dari Batam ke TLDDP dan berapa besaran pajaknya? Sesuai PMK 34 tahun 2021, batasan pembebasan pajak atas barang bawaan penumpang untuk keperluan pribadi adalah USD 500, untuk barang niaga harus menggunakan PPFTZ-01. Tapi apabila petugas menetapkan atas barang yang dibawa dikategorikan sebagai barang dagangan walau harga dibawah USD1500 tetap harus menggunakan dokumen PPFTZ-01.
Pelabuhan yang boleh bawa barang bawaan penumpang: xxxxxxxxxx

Atas barang bawaan pribadi penumpang diatas USD500 dikenakan pajak sebesar BM 10%, PPN 10%, dan PPh 10% (NPWP) atau 20% (Non NPWP). Dikalikan dengan nilai setelah dikurangi deminimus USD500.
PEMBERITAHUAN PABEAN Bagaimana mekanisme ekspor-impor untuk perusahaan baru di Batam? Dan pengajuan CEISA FTZ-Online 1. Harus merupakan perusahaan yang berbadan hukum dan memiliki Izin Usaha Kawasan BP Batam
2. Sudah terdaftar pada portal pengguna jasa di www.customer.beacukai.go.id
3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan mendaftar di www.oss.go.id
4. Memiliki NIK (Nomor Induk Kepabeanan) untuk PPJK dan Agen Pelayaran dengan mendaftar di website www.insw.go.id
4. Memiliki NPWP Batam
5. Sudah memiliki CEISA FTZ-PILOTING dengan meminta modul dengan mengajukan permohonan ke Kantor Bea Cukai Batam

Setelah itu mengajukan permohonan untuk mendapatkan modul CEISA FTZ-Online dengan melampirkan:
1. Surat permohonan yang berisi permintaan modul CEISA FTZ-Online
2. NIB
3. NIK (untuk PPJK dan Agen Pelayaran)
4. NPWP
5. Legalitas perusahaan
  Pemasukan sementara dari TLDDP ke Batam untuk jangka waktu tertentu 1. Mengajukan PPFTZ-03 dengan melampirkan PPBJ sebagai dokumen tambahan
2. pada saat keluar dari batam mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan persyaratan diatas.
  Pengeluaran Barang dari Batam ke TLDDP untuk jangka waktu tertentu 1. Ajukan surat permohonan rekomendasi pengeluaran barang dari Batam ke TLDDP di BP Batam
2. Setelah mendapat persetujuan rekomendasi dari BP Batam ajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam, dengan melampirkan:
a. Surat permohonan harus mengandung: alasan pengeluaran barang, jangka waktu pengeluaran barang, lokasi tujuan pengeluaran barang, keterangan lampiran dokumen)
b. invoice atau packing list
c. surat rekomendasi dari BP Batam
d. Foto barang (tiap barang harus diberikan nama dan keterangan pada fotonya)
e. Kontrak kerja dengan kantor tujuan barang yang dikeluarkan (mengandung nomor kontrak dan jangka waktu kontrak)
f. Draft pemberitahuan PPFTZ-01 (lembar 1 dan lampirannya yang berisi: jenis barang, jumlah barang, BM yang ditangguhkan)
g. Legalitas perusahaan (Izin usaha BP Batam, NIB, NPWP, Surat pernyataan, surat kuasa)

Setelah persetujuan keluar, perusahaan harus membayar BM atas pengeluaran barang tersebut sebesar 2% dari BM yang seharusnya dibayar dikali kan waktu pengeleluaran barang. dan menyerahkan jaminan sebesar selisih antara BM yang seharusnya dibayar dengan yang telah dibayar.
  Pengeluaran Limbah B3 dari Batam ke TLDDP Untuk Limbah B3 yang akan dikeluarkan dari Batam ke TLDDP tidak perlu dipenuhi ketentuan lartasnya. Hanya perlu melakukan pengajuan ke KLHK untuk mendaptkan persetujuan atas pengeluaran limbah tersebut ke TLDDP dengan menggunakan elektronik manifes
  Apakah bisa PPFTZ-03 dibuat oleh orang secara pribadi? Orang pribadi bisa melakukan pemasukan barang dengan menggunakan dokumen PPFTZ-03 tanpa harus menjadi perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin usaha BP Batam.

Caranya sama dengan perusahaan saat pendataran sebagai importir/eksportir.
- Harus mendaftarkan diri di portal pengguna jasa pada website www.customer.beacukai.go.id
- Setelah itu ajukan permohonan ke kantor untuk mendapatkan modul PPFTZ-03 dengan melampiri fotokopi KTP, NPWP, dan screenshot portal pengguna jasa.

Untuk kegitan pemasukannya tetap harus menggunakan PPJK untuk membuat dokumen PPFTZ-03'
  Pengeluaran Barang Kena Cukai (Asal TLDDP) Untuk pengeluaran barang kena cukai (BKC) dari Batam ke TLDDP harus BKC yang berasal dari TLDDP yang pemasukannya menggunakan PPFTZ-03. Apabila BKC tersebut tidak memiliki dokumen PPFTZ-03 maka akan dianggap sebagai barang asal impor. Yang mana sesuai dengan Perka 11 untuk BKC yang ada di Batam asal impor maka penggunaannya hanya untuk konsumsi di wilayah Batam saja atau dengan kata lain, BKC tersebut dilarang untuk dikeluarkan dari Batam ke TLDDP
  Pengeluaran barang asal TLDDP dari Batam ke TLDDP tapi dokumen PPFTZ-03 tidak ada, barang masih berada di Kawasan Pabean dari bulan Februari. (ini bulan oktober) Dasar pembuatan PPFTZ-03 harus memiliki inward manifes. Yang mana pihak pelayaran seharusnya melaporkan barang-barang yang dibawa di dalam inward manifes. Apabila tidak ada manifes maka tidak bisa bikin ppftz-03
  Pemasukan Barang Kena Pajak berupa software Pemasukan barang dari TLDDP ke FTZ harus menggunakan PPFTZ-03, yang mana syarat untuk membuat 03 harus memiliki manifes (BC 1.1).
Apabila barang dikirim melalui media online (misal email) maka tidak bisa dibuat PPFTZ-03 karena tidak memiliki manifes.
Kecuali software tersebut dikirim ke FTZ dengan menggunakan CD, FLashdisk, atau media berupa barang lainnya. Tapi dengan syarat tetap harus memiliki manifes BC 1.1
  Syarat Pemasukan (impor) barang-barang keperluan Covid-19 Untuk mendapatkan pembebasan BM dan PDRi atau pembebasan tata niaga impornya bisa lakukan pendaftaran melalui BNPB pada insw.go.id

Barang-barang yang mendapatkan fasilitas terdapat pada lampiran peraturan tersebut, beserta HS Codenya
  Ekspor masker 1. Pengguna jasa dapat mengajukan persetujuan ekspor ke kementerian perdagangan melalui portal insw.go.id yang terintegrasi dengan portal INATRADE
  Apakah ada larangan terkait dengan impor masker nonmedis? Tidak ada larangan terkait dengan impor masker nonmedis. Hanya saja tidak mendapatkan pembebasan dan fasilitas tata niaga impor. Sesuai dengan PMK 149 2020 perubahan kedua PMK 34 2020, yang mendapatkan pembebasan dan fasilitas hanya masker N95
  Syarat Pemasukan (impor) barang-barang keperluan Covid-19 Untuk mendapatkan pembebasan BM dan PDRi atau pembebasan tata niaga impornya bisa lakukan pendaftaran melalui BNPB pada insw.go.id

Barang-barang yang mendapatkan fasilitas terdapat pada lampiran peraturan tersebut, beserta HS Codenya
  Proses penyerahan dokumen hardcopy jalur merah Perusahaan yang mengajukan PPFTZ-01, 02, 03 yang mendapatkan jalur merah WAJIB menyerahkan hardcopy melalui loket sortir disebelah loket frontdesk
  Tidak dapat akses PPFTZ-01 pemasukan dari LDP (Impor kendaraan) Untuk pemasukan kendaraan dari LDP ke Batam sebelum pengajuan ke Sistem Ceisa harus menunjukan dulu hardcopy dokumen kepabeanannya termasuk masterlist dan TPT kendaraan untuk divalidasi oleh petugas. Setelah dicek baru diberikan akses ceisanya. Dan itu untuk setiap pemasukan barang harus memenuhi prosedur tersebut
  Reekspor barang dari LDP sebelum pengajuan dokumen PPFTZ-01 Ajukan permohonan reekspor ke loket manifes (permohonan dibuat oleh pengangkut) karena belum mengajukan PPFTZ-01 barang masih tanggung jawab pengangkut.
Dilampiri invoice, packinglist, bc 1.1, awb/BL, dan dokumen pelengkap lainnya. Dan juga surat pernyataan dari pengangkut asalan dilakukan reekspor
  PENGELUARAN KAPAL SETELAH REPAIR DI GALANGAN 1. Membuat dokumen ppftz-01 dengan melampirkan lembar konversi sebagai dasar perhitungan pajaknya
  Pembayaran PPN FTZ Kendaraan Syarat :
1. E-KTP Pemilik
2. NPWP (jika ada)
3. STNK
4. BPKB
ketentuan lain
1. Surat Keterangan dari leasing dan fotokopi BPKB yang dicap dari leasing (Jika kendaraan masih dalam masa cicilan)
2. Surat Kuasa (apabila pengurusan dilakukan oleh pihak kedua)
3. Kartu Keluarga (apabila yang mengurus dokumen kepabeanan adalah suami/istri
4. Surat Jual Beli (Apabila tangan kedua)
  Barang pindahan syarat :
1. Surat keterangan dari disdukcapil (apabila KTP Batam)
surat keterangan pindah lainnya (apabila KTP non batam
2. KTP
3. Kartu Keluarga
5. Daftar barang pindahan (invoice/Packing List)
  Pengiriman Bantuan Bencana Syarat :
1. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam pasal 6 ayat (2) "Terhadap pemasukan dan pengeluaran barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan Batam menerbitkan rekomendasi"
2. Sesuai dengan PMK 69 tahun 2012 pasal 4 ayat (1) dan Peraturan Kepala BNPB No 7 tahun 2008, meyampaikan surat rekomendasi dari BNPB serta BPBD sesuai dengan tingkatan bencana
3. Rekomendasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait pembebasan PPN dan PPh

Setelah persyaratan diatas terpenuhi, Sesuai dengan PMK 34 tahun 2021 pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) menyampaikan PPFTZ-01
  Perubahan data PPFTZ 01/02/03 Menyampaikan permohonan melalui loket frontdesk
Syarat:
1. Surat Permohonan, mencantumkan uraian dokumen (No. Aju, Tanggal Pendaftaran dll.), alasan & elemen yang dirubah
2. PPFTZ-01/02/03, IP, SPPB
3. Invoice, Packing List, B/L, Inward Manifest (BC 1.1)
4. Surat Kuasa (apabila pengajuan melalui PPJK)
5. Legalitas Perusahaan, terdiri dari Izin Usaha BP, NIB, NPWP, dll.
  Pembatalan Ekspor Menyampaikan permohonan melalui loket frontdesk
Syarat:
1. Surat Permohonan, memuat uraian dokumen (No. Aju, Tanggal Pendaftaran dll.), dan alasan pembatalan. Diajukan oleh eksportir, bukan PPJK.
2. NPPB
3. Dokumen PPFTZ-01
4. Invoice, Packing List
5. Legalitas Perusahaan, terdiri dari Izin Usaha BP, NIK, NIB, NPWP, & API
  Pengajuan dokumen tanpa API dan NIK Menyampaikan permohonan melalui loket frontdesk
Syarat:
1. Surat Permohonan, mencantumkan uraian barang, kronologi pemesanan barang, & tujuan penggunaan barang
2. KTP/SIM/Passport
3. NPWP
4. Invoice, Packing List, B/L atau Airway Bill
5. Inward Manifest (BC 1.1)
6. Dokumen Pendukung Lainnya
  Pembatalan BCF 1.5 Menyampaikan permohonan melalui loket frontdesk
Syarat:
1. Surat Permohonan, memuat alasan & tujuan pembatalan, serta lokasi/keberadaan barang saat ini
2. Invoice, Packing List
3. B/L, Manifest
4. Surat Pernyataan, memuat alasan barang tidak diselesaikan kepengurusannya, dan tujuan pembatalan
5. Draft PPFTZ
6. Legalitas Peruasahaan: Izin Usaha BP, NIB, & NPWP
  Pembukaan Blokir tidak berkegiatan lebih dari 12 bulan 1. Surat Permohonan Buka Blokir, tujuan: Dir. Teknis Kepabeanan u.p Subdirektorat Registrasi Kepabeanan
2. B/L dan/atau AWB (Impor)
3. Packing List
4. Invoice
5. Draft PEB (Ekspor)
6. Purchase Order
7. NIB
Menyampaikan permohonan melalui email registrasikepabeanan@customs.go.id
  Pembaharuan izin usaha BP Batam Menyampaikan permohonan melalui loket frontdesk
Syarat:
1. Surat Permohonan, perihal : Permohonan Update Izin Usaha BP (mencantumkan nomor izin usaha BP yang dirubah)
2. Izin Usaha BP Lama
3. Izin Usaha BP Baru
4. NIB, dan Surat Pernyataan Keaslian Dokumen
5. NPWP
6. Screenshot Portal Pengguna Jasa
  Pembuatan PPBJ Untuk pengajuan PPBJ

Registrasi User INSW
https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY
untuk mempercepat proses persetujuan user,

silahkan login/daftar melalui account.insw.go.id
menggunakan opsi lain dan pilih | Online Single Submission (OSS)
dan masukkan user OSS yang sudah menggunakan login OSS RBA (oss.go.id)

Panduan Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak
https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng

Untuk Panduan Pengisian PPBJ
https://drive.google.com/drive/folders/1nqutmCpE92OWb3vYAX8nt2HIrHdfPpuZ?usp=sharing
PPJK Pemberitahuan Perubahan PPJK pada perusahaan di Batam Memasukan surat ke frontdesk berupa pemberitahuan PPJK pada perusahaan dengan melampiri bukti kontrak dengan PPJK tersebut dengan perusahaan
ION BETA Lupa password/blokir ION Beta karena lupa password Perusahaan bisa langsung datang ke kantor melalui loket duknis untuk permohonan buka password dengan membawa legalitas perusahaan saja tanpa memasukan permohonan surat
  Pengajuan akun ION Beta http://perijinanbcbatam.beacukai.go.id/perizinan/#/login
MASTERLIST Masterlist yang diupload oleh perusahaan ditolak Loket impor PPFTZ-01 bisa melakukan penolakan atas masterlist yang diuplaod apabila ada kesalahan dalam masterlist (misal nomor dan tanggal berlaku, atau belum pengisian rincian barang pada masterlist). Jadi perusahaan harus meneliti kembali kesesuaian masterlist dengan yang diupload pada ceisa piloting
PENERIMAAN Cetak billing pembayaran pajak untuk dokumen PPFTZ-01 ke TLDDP Dicetak oleh pengguna jasa melalui portal pengguna jasa di customer.beacukai.go.id dengan memilih menu billing
  Peletakan Jaminan Menyampaikan permohonan melalui loket perbendaharaan.
Syarat:
1. Surat permohonan (asli dan copy 1 rangkap)
2. Jaminan asli (customs bond, jaminan bank, jaminan tunai, dll)
3. Rekomendasi dari BP Batam (asli dan copy)
4. SKEP Fasilitas yang diterbitkan oleh PFPC
5. Draft PPFTZ-01 yang akan diajukan
6. Invoice dan Packing List
7. Bukti transfer (apabila berupa jaminan tunai yang ditransfer ke rekening jaminan KPU BC Batam)
8. SIUP/NIB
9. Surat Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain)
  Perpanjangan Jaminan Menyampaikan permohonan melalui loket perbendaharaan.
Syarat:
1. Surat permohonan (asli dan copy 1 rangkap)
2. BPJ Lama (Asli)
3. Rekomendasi dari BP Batam (asli dan copy)
4. SKEP Fasilitas yang diterbitkan oleh PFPC
5. Draft PPFTZ-01 yang akan diajukan
6. Invoice dan Packing List
7. Bukti bayar (bukti pembayaran atas bea masuk yang wajib dibayar dengan kode billing)
8. SIUP/NIB
9. Surat Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain)
  Penarikan Jaminan Menyampaikan permohonan melalui loket perbendaharaan.
Syarat:
1. Surat permohonan (asli dan copy 1 rangkap)
2. BPJ Lama (Asli)
3. SKEP Fasilitas yang diterbitkan oleh PFPC
4. PPFTZ-01 atas pengeluaran barang
5. PPFTZ-03, tanggal PPFTZ-03 tidak boleh melewati waktu jatuh tempo
  Restitusi Bea Masuk Menyampaikan permohonan melalui loket perbendaharaan
Syarat:
1. Fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian;
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Surat Kuasa Pengurusan Pengembalian;
4. Bukti Penerimaan Negara/bukti pembayaran;
5. Surat pernyataan bahwa bea masuk yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian;
6. Surat pernyataan bank bahwa rekening untuk menerima pengembalian bea masuk masih aktif
7. Akte terakhir perusahaan/organisasi.
8. Dokumen pendukung lainnya
Pernyaratan Tambahan:
- NPWP perusahaan dan copy rek koran atau halaman depan buku tabungan (yg terdapat nama perusahaan, utk pendaftaran supplier di subbag keuangan)
  Perubahan Billing Menyampaikan permohonan melalui loket perbendaharaan
Unsur-unsur data penerimaan yang dapat dikoreksi meliputi :
- Kode kantor
- Jenis dokumen dasar penyetoran
- Nomor dan tanggal dokumen dasar penyetoran
- Identitas wajib bayar (header atau detail)
- Kode akun
- Nilai akun dengan tidak mengubah nilai total
Syarat :
- Scan ID Card
- Surat permohonan perubahan data billing sesuai lampiran III PER-33/BC/2016
- Billing DJBC
- Bukti Penerimaan Negara
- Dokumen dasar pembayaran (customs declaration)
- Legalitas Perusahaan
- Fotokopi Surat Permohonan dan Bukti Penerimaan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari kantor pajak
- Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain
MANIFEST Redress Manifes Menyampaikan permohonan redress manifest melalui loket manifest
Syarat:
- Surat permohonan
- invoice
- Packing list
- Inward manifest, BC 1.1
- Legalitas perusahaan
- Dokumen pelengkap lainnya
  Angkut Lanjut Permohonan angkut lanjut diajukan melalui aplikasi Ion Beta secara online
PENIPUAN Modus Penipuan Modus penipuan
1. Modus belanja online, sebaiknya pembelian online melalui marketplace resmi.
2. Modus barang lelang, Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang bukan lagi wewenang Bea Cukai. Kewenangan lelang ada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kunjungi www.lelang.go.id untuk informasi lelang selengkapnya
3. Modus Asmara, jika mendapat informasi barang kiriman yang tertahan Bea Cukai, ada baiknya periksa status barang kiriman pada www.beacukai.go.id/barangkiriman. Jika pelaku tak dapat menunjukkan nomor resi, sehingga barang tak bisa dilacak, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan.
Bea Cukai tidak pernah meminta mengirimkan uang pada rekening pribadi. Pembayaran untuk penerimaan negara dikirim menggunakan kode billing. Maka waspadai pengiriman uang ke rekening pribadi.
Jika mengalami penipuan:
1. Jangan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi namun mintakan kode billing untuk pelunasan pungutan negara
2. Buktikan kebenarannya dengan menelusuri barang kiriman Anda di www.beacukai.go.id/barangkiriman
3. Pastikan pula barang lelang terdaftar pada situs lelang.go.id
4. Apabila mendapat informasi barang anda ditahan bea dan cukai, mintakan surat bukti penindakan dari kantor bea cukai
5. Hubungi pusat informasi di 1500225 atau melalui whatsapp Bea Cukai Batam 085158148448 telp (0778)429446
6. Tidak perlu takut dan abaikan segala ancaman dari pelaku
Jika sudah melakukan transfer:
1. Segera hubungi layanan pelanggan bank rekening tujuan transfer
2. Silakan sampaikan kejadiannya secara lengkap disertai keinginan Anda
3. Laporkan kepada pihak kepolisian
4. Ikuti semua prosedur yang berlaku di masing-masing badan hukum tersebut

#BcBatam
 

Highlight Kantor Kami

Official Website Batam