Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Di publish pada 18-07-2023 05:02:59
Sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.04/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean dengan ini diberitahukan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan klasifikasi barang atas barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Importir kepada Direktur Jenderal u. p. Direktur.
#beacukai #beacukaimakinbaik